Narkoba sudah menjadi istilah populer di tengah masyarakat, namun masih sedikit yang memahami arti narkoba. Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Dalam arti luas adalah obat, bahan atau zat. Jika masuk kedalam tubuh manusia, baik secara oral, dihirup maupun intervena (suntik), dapat berpengaruh pada kerja otak atau susunan syaraf pusat.
Narkoba dan psikotropika berada dalam pengawasan UU RI No.22 Tahun 1997 tentang Narkoba dan UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika. Jika ditanam, diproduksi, diperjual-belikan, dimiliki disimpan dan digunakan secara tidak sah berarti melanggar hukum. Narkoba menyebabkan ketergantungan dan dinyatakan sebagai bahan yang berbahaya untuk dikonsumsi. Ada beberapa hal yang perlu diketahui tentang narkoba, psikotropika dan bahan adiktif. Ketiganya berasal dari bahan yang berbeda dan memiliki dampak yang berbeda. Ketiganya juga kerap menjadi perdagangan terselubung yang korbannya tidak lain anak-anak, remaja dan orang dewasa yang belum memilki pengetahuan tentang narkoba.
1.Narkotika
Narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang menyebabkan perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkoba alamiah berasal dari tumbuh-tumbuhan yang dalam jumlah relatif kecil diperoleh melalui proses yang sederhana, sedangkan narkoba sintetis maupun semi sintetis muncul karena keterbatasan narkoba alamiah yang tersedia.
Contoh-contoh Narkotika :
a. Heroin (putaw). Berasal dari bahan pokok morfin dan merupakan opioda semi sintetis berupa serbuk putih yang bersifat pahit.
b. Opium (candu). Diperoleh dari tanaman yang bernama bunga Poppy/Papaver
c. Mhorphine (morfin). Merupakan opioda alamaiah yang berbentuk kristal, berwarna putih dan berubah menjadi kecoklatan. Morfin tidak berbau. Opium mentah mengandung 4-21 % morfin. Sebagian besar opium diolah menjadi morfin dan codein. Morfin merupakan suatu unsur aktif yang berasal dari candu setelah mengalami proses kimiawi.
d. Cocain. Berasal dari daun tumbuhan coca. Sejenis tumbuhan yang tumbuh dilereng pegunungan Andes Amerika Selatan. Masyarakat Indian Inca suka mengunyah daun coca dalam upacara ritual untuk menahan lappar dan letih.
Jenis Narkotika Sintetis :
1. Propoxyphene (Darvon). Sejenis obat yang berfungsi menahan rasa sakit.
2. Methadone (dololophine). Adalah opioda sintetis yang mempunyai daya kerja lebih efektif daripada morfin dengan cara pengggunaannya ditelan. Metadhone saat ini digunakan sebagai terapi substitusi
2. PsikotropikaPsikotropika adalah zat adiktif yang dapat mempengaruhi psikis dan dapat menyerang susunan syaraf pusat. Menyebabkan perubahan yang khas pada aktivitas mental dan perilaku. Menurut UU RI No. 5 tahun 1997, Psikotropika adalah jenis obat yang diproduksi untuk tujuan penyembuhan dan pemulihan kesehatan bagi penderita penyakit tertentu. Namun, apabila disalahgunakan dapat mengakibatkan terganggunya mekanisme susunan syaraf pusat (otak).
Contoh-contoh Psikotropika :
a. Ecstasy. Bentuknya berupa tablet dengan aneka warna. Cara penggunaannya ditelan langsung. Penggunaan Ecstasy dapat menimbulkan rasa senang yang berlebihan. Ecstasy biasanya dikenal dengan nama Inex, huge drug, clarity,butterfly, love heart dan berbagai istilah lainnya.
b. Methamphetamine. Bentuknya berupa serbuk kristal dan cairan. Cara penggunaannya dihisp dengan bantuan alat (bong). Contoh Methamphine yang paling populer adalah Shabu.
c. Benzodiazepine. Termasuk kategori obat penenang atau obat tidur. Contoh paling umum dari psikotropika jenis ini adalah pil BK, Koplo, MG, dan Lexoton. Bentuknya berupa tablet, digunakan dengan cara ditelan langsung.
d. Amphetamine Type Stimultans (ATS) . merupakan nama skelompok zat atau obat yang mempunyai khasiat sebagai stimulan susunan syaraf pusat, misalnya speed dan cristal
3. Bahan Adiktif LainnyaBahan Adiktif adalah bahan atau zat yang tergolong narkoba, akan tetapi tidak diatur dalam UU Narkoba dan Psikotropika. Bahan Adiktif juga berbahaya sebabnya jika disalahgunakan dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi). Bahkan merokok dan minuman alkohol merupakan pintu utama bagi penggunaan narkoba seperti ganja, heroin, ecstasy, dan shabu.
Contoh Bahan Adiktif antara lain :
a. Nikotin, yang terdapat pada tembakau.
b. Kafein pada kopi, teh dan minuman penyegar.
c. Minuman yang mengandung alkohol sehingga menghilangkan kesadaran dalam jangka waktu tertentu.
d. Bahan pelarut bagi keperluan rumah tangga, industri dan kantor seperti lem, tiner dan bensin
Sumber : bimasislam.com